Minggu, 07 Desember 2008

BREAKING NEWS

  1. Tanggal 12 Juli 2008, dideklarasikan sebuah lembaga pendidikan yang diberi nama : Akademi Seni Bertarung Kyokushin Indonesia, di Kaliurang Yogyakarta.
  2. Tanggal 17 Oktober 2008, pendirian lembaga pendidikan Akademi Seni Bertarung Kyokushin Indonesia dikukuhkan secara hukum, dengan akte notaris no. 06 tertanggal 17 Oktober 2008 dikantor notaris Mustofa, SH, MKn, Jl.Gowongan lor 38 Yogyakarta 55232, tlp. 0274 513989-514824.
  3. Tanggal 19 November 2008, Ketua Umum terpilih Sensei Ignatius Haryoso dan Ketua Dewan Guru Shihan Silvester Sebastian, telah berhasil membentuk Pengurus Pusat dengan susunan sebagai berikut:


Penasehat
: Shihan Sucipto Joe Angga. 0315924624/0818331138
Ketua Umum
: Sensei Ignatius Haryoso. 0274541467/0811292280
Ketua Harian
: Sensei Anwar Priyadi. 0274376730/0816688355
Sekretaris Umum
: Senpai Hendrawan Kuswanto. 08562918282
Bendahara Umum
: Shihan Ong Hok Bie. 0274373855/0274375913
Bendahara I
: Senpai Pomo Yomulyo. 08562900521
Sie Humas
: Senpai Sugono. 081392645456
Sie Umum
: Senpai Gunawan Wibisono 02747017426/081904270297

Ketua Dewan Guru : Shihan Silvester Sebastian. 08164264911/0818271034
Koordinator Perwasitan
: Sensei Oei Kim Liong. 08123818694/087861267737
Koordinator Training
: Sensei Edwin Ludy. 0818326184
Senp
ai Anggoro. 081328283782
Koordinator Demo : Senpai Gandi Ali Mardana. 02747163183/08122751803
Senpai Andri Sebastian.
0274496063/085292568686


  1. Rapat Pembentukan Pengurus Pusat juga telah berhasil menyusun AD & ART sesuai dengan amanat luhur yang diemban oleh Akademi Seni Bertarung Kyokushin Indonesia, dilandasi dengan visi, misi dan jiwa Seni Bertarung yang Sejati, semoga AD & ART ini, bisa menjadi penunjuk arah dan pelita, bagi perjalanan Akademi Seni Bertarung Kyokushin Indonesia, didalam perjuangan dan pengabdiannya dijalur pendidikan, serta dapat memberi kontribusi yang nyata bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya!
  2. Sesuai dengan Anggaran Dasar Bab IX pasal 20 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IX pasal 26 tentang keuangan, maka aturan dan pembagiannya ditetapkan sebagai berikut :

Biaya pendaftaran murid baru:
Dojo Umum = Rp. 100.000,

Dojo Sekolah = Rp. 90.000,
Biaya Ujian tingkat Kyu = Rp. 50.000,
Biaya Ujian tingkat Dan I
=
Rp. 100.000,-

Tingkat selanjutnya tambah =
Rp. 50.000,
-

  1. Jika didalam suatu daerah, belum memungkinkan untuk membentuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, maka hak Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, untuk sementara menjadi hak Pengurus Pusat, sampai dengan terbentuknya Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, demikian juga jika belum ada Pengurus Cabang, maka hak Pengurus Cabang, untuk sementara menjadi hak Pengurus Daerah, sampai dengan terbentuknya Pengurus Cabang.
  2. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab IX pasal 27, maka formulir pendaftaran, kartu siswa, ijasah, seragam Akademi, dogi dan sabuk tingkatan, diterbitkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Peraturan ini diterbitkan dengan landasan asas gotong royong, dengan pertimbangan beban kerja kepengurusan, baik dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang maupun Dojo, serta sedikitpun tidak melalaikan kesejahteraan para Guru, dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk pengembangan Akademi Kyokushin.
  4. Setiap Daerah diharapkan memberi usulan dan masukan, untuk menyempurnakan peraturan ini.
  5. Setiap Daerah dan Cabang, wajib memiliki rekening Bank tersendiri.
  6. Rekening Pengurus Pusat atas nama Bendahara I Pomo Yomulyo Bank BCA cabang Yogyakarta, ac no: 456 074 4655.
  7. Peraturan ini berlaku mulai tahun 2009.

Yogyakarta, 6 Desember 2008

5 komentar:

Ivan Adi mengatakan...

kenapa biaya pendaftaran murid baru begitu mahal?

beladirikita mengatakan...

Salam kenal... Great Blog... Good Info...

Ardhi mengatakan...

inakyokushinacademy.com

way sherliant mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
way sherliant mengatakan...

emm trus kalo biaya di daerah alam sutra bsd tangerang sama ga?